BEASISWA S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
DKI JAKARTA ᛟ PROGRAM REGULER
_
    ᛟ Faks / Tlp / HP, SMS, WA, dsb. (silahkan klik)
Untuk menaikkan karir atau cepat mendapat pekerjaan, maka lebih baik sekiranya belajar di PTS tsb (klik penting)
Lihat juga :   ⍂ Kuliah Gratis   ⍂ Download Brosur   ⍂ Pendaftaran Online   ⍂ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ⍂ Program Kelas Karyawan   ⍂ Program Pascasarjana (Magister)   ⍂ Program Reguler Malam
Legalitas Program Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Reguler memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan, karyawan didukung pemerintah, dpr ri, legalitas, program perkuliahan karyawan, p2k, kelas, karyawan, legalitas program reguler, hybrid, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya program, reguler, dki
 Bursa Karir
 Download Brosur / Katalog
 Quran Online
 Buku Referensi
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mhs
Pengajuan Beasiswa
Jurusan + Prospek
Info Menyeluruh
Apa saja Kelebihannya
Dana Pendidikan
Hubungi kami

Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Masa Perkuliahan
Beragam Foto

Pemecahan Terbaik
Menaikkan Karir atau Cepat Mendapat Pekerjaan
Daftar Situs Program Pascasarjana (Magister, S2) Dki Jakarta
Daftar Situs Perkuliahan Karyawan Dki Jakarta
Daftar Situs Kuliah Shift Dki Jakarta
Daftar Situs Seluruh PTS Dki Jakarta
Daftar Situs Perkuliahan Reguler Dki Jakarta
 Semua Pariwara
 Buku Ensiklopedia Bebas
 Permintaan Beasiswa

 Waktu Salat
 Tips & Trik Psikotes
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online




Hubungi kami 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : 021-, 8762002     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Mobile : , 081 1110 4827
   
Program Reguler   ᛟ   https://program-reguler-dki-jakarta.nomor.net   ᛟ   Kualitas Dosen A
_